DPR Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2026, 13:35
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, RUU itu dirancang guna memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.

"Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum," ujar Sari saat membuka rapat pembahasan RUU itu, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Adapun rapat pembentukan RUU Perampasan Aset dilakukan bersama Badan Keahlian DPR RI. Ini untuk mendengarkan laporan proses pembuatan naskah akademik RUU itu.

Sari menjelaskan, Komisi III ingin agar penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana.

Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana itu, ia memastikan bakal memaksimalkan partisipasi warga negara.

"Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri," jelasnya.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2026.

x|close