KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Terkait Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2026, 14:43
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. ANTARA/HO-DPRD Jawa Barat)/pri. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. ANTARA/HO-DPRD Jawa Barat)/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Kamis, 15 Januari 2026.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ONS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Budi menjelaskan, Ono Surono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat periode 2025–2030. Diketahui, Ono Surono dan Ade Kuswara Kunang merupakan politikus dari partai yang sama, yakni PDI Perjuangan.

Berdasarkan catatan KPK, Ono Surono tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.23 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Selain memeriksa Ono Surono, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya yang berasal dari jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka antara lain AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi; DDH selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan pada Dinas SDA-BMBK Bekasi; AFZ selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan pada Dinas SDA-BMBK Bekasi; serta TI selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi pada Dinas SDA-BMBK Bekasi.

Baca Juga: KPK Selidiki Aliran Uang Dugaan Suap Bupati Bekasi ke Wakil Ketua DPRD

Saksi lainnya yakni AGJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA-BMBK Bekasi, HSR selaku PPK Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDA-BMBK Bekasi, dan TLS selaku PPK Bidang Jembatan Dinas SDA-BMBK Bekasi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 18 Desember 2025.

Sehari berselang, Kamis, 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan delapan dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Kemudian pada Jumat, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut.

Baca Juga: KPK Panggil Sekertaris Camat Hingga 5 Direktur Swasta Terkait Kasus Bupati Bekasi

(Sumber: Antara) 

x|close