Ntvnews.id, Jakarta - Artis Ammar Zoni mengaku dijadikan 'gudang' sabu selama di Rutan Salemba. Hal ini terungkap berita acara pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Dalam BAP, Ammar mengaku hanya menjadi 'gudang' sabu yang dimiliki DPO bernama Andre. BAP itu dibacakan saat jaksa bertanya ke penyidik yang menjadi saksi verbalisan, Mario.
"Poin nomor 7, 'Apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? Jika benar, kapan dan di mana Saudara memberikan narkotika jenis sabu terakhir kali? Jelaskan. Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre dan dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat, tanggal 31 Desember, di sekitar pukul 14," ujar JPU, Kamis, 15 Januari 2026.
"Dan kemudian Saudara Muhammad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram. Dan 50 gram satu paket lima berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhammad Rivaldi dan tidak lama kemudian Saudara Muhammad Andi Mualim datang ke kamar saya dan saya pun memberikan narkotika tersebut kepada Saudara Muhammad Andi'," imbuhnya.
Jaksa mempertanyakan kebenaran isi BAP itu. Menurut Mario, keterangan dalam BAP itu keluar dari mulut Ammar Zoni bukan karangan penyidik.
"Apakah itu ketikan atau karangan dari Saudara penyidik ini atau ini yang keluar dari mulutnya Terdakwa?" tanya JPU.
"Itu yang keluar dari mulut Terdakwa, Ibu," jawab Mario.
Ammar Zoni pun membantah pernah memberikan keterangan sebagai 'gudang' sabu.
"Saya tidak pernah mengatakan kalau saya itu adalah sebagai gudang, dan saya juga mengatakan kenapa saya bilang Rivaldi, itu yang memberikan segala macam, karena pada kenyataannya dia memang datang ke kamar saya," ujar Ammar.
Hakim pun menanyakan sikap Mario terhadap bantahan Ammar. Mario mengatakan tetap pada keterangan dalam BAP itu.
"Jadi Saudara Terdakwa VI tidak pernah mengatakan kalau dia sebagai gudang. Saudara, bagaimana keterangan Saudara yang tadi? Saudara perbaiki, berubah, atau tetap dengan keterangan Saudara yang tadi?" tanya hakim.
"Tetap pada BAP, Yang Mulia," jawab Mario.
Ammar Zoni (NTVNews)