Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat kembali mengetatkan kebijakan imigrasi. Kali ini, Washington memutuskan untuk menghentikan sementara pemrosesan visa imigran bagi warga dari 75 negara. Kebijakan tersebut menjadi langkah terbaru Presiden Donald Trump yang berdampak luas terhadap warga asing yang berencana menetap secara permanen di Amerika Serikat.
Langkah ini diumumkan oleh Departemen Luar Negeri AS dengan dalih mencegah masuknya pendatang yang dinilai berpotensi membebani sistem kesejahteraan negara. Pemerintah AS menegaskan bahwa penangguhan tersebut menggunakan dasar kewenangan yang selama ini sudah ada, yakni penolakan visa terhadap pemohon yang diperkirakan akan membutuhkan bantuan sosial pemerintah.
"Pemerintahan Trump mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh mereka yang ingin mengambil kesejahteraan dari rakyat Amerika," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, dilansir kantor berita AFP, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut Pigott, kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu evaluasi menyeluruh terhadap prosedur imigrasi yang berlaku.
Baca Juga: Beredar Video Maling Motor Minta Tolong ASN Saat Dikepung Warga
"Pemrosesan visa imigran dari 75 negara ini akan dihentikan sementara Departemen Luar Negeri menilai kembali prosedur pemrosesan imigrasi untuk mencegah masuknya warga negara asing yang akan mengambil bantuan kesejahteraan dan tunjangan publik," katanya.
Sejumlah negara yang terdampak mulai diungkap ke publik. Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt menyampaikan melalui media sosial X bahwa Somalia termasuk dalam daftar negara yang terkena penangguhan.
Negara tersebut sebelumnya sempat menjadi sasaran kritik keras Trump, terutama setelah mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh imigran di Minnesota. Selain Somalia, Rusia dan Iran juga disebut masuk dalam kelompok negara yang terdampak.
Seorang pejabat Amerika Serikat mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyasar negara-negara dengan hubungan politik yang tegang, tetapi juga negara yang selama ini memiliki relasi baik dengan Washington. Brasil dan Mesir termasuk di dalamnya, bersama Thailand yang merupakan negara tetangga Indonesia.
Selain itu, beberapa negara dengan jumlah penduduk besar dan wilayah konflik juga masuk daftar penangguhan, seperti Nigeria, Irak, dan Yaman. Nigeria sendiri merupakan negara terpadat di Afrika, sementara Irak dan Yaman selama bertahun-tahun dilanda ketidakstabilan keamanan.
Hingga kini, Departemen Luar Negeri AS belum merilis daftar resmi dan lengkap negara-negara yang terdampak. Namun, seorang pejabat AS yang dikutip Reuters pada Kamis (15/1/2026) menyebutkan sejumlah negara yang masuk dalam daftar penangguhan, di antaranya Afghanistan, Albania, Aljazair, Antigua dan Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia, Brasil, Myanmar, Kamboja, Kamerun, Tanjung Verde, Kolombia, Kongo, Kuba, Dominika, Mesir, Eritrea, Ethiopia, Fiji, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, dan Haiti.
Baca Juga: Kata IDAI Soal Isu Susu Nestle Ditarik di Berbagai Negara Gegara Racun
Daftar tersebut juga mencakup Iran, Irak, Pantai Gading, Jamaika, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Kuwait, Kirgistan, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Makedonia, Moldova, Mongolia, Montenegro, Maroko, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Republik Kongo, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan, serta Yaman.
Penangguhan pemrosesan visa imigran ini dijadwalkan mulai berlaku pada 21 Januari dan tidak memiliki batas waktu akhir yang jelas. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak memengaruhi visa non-imigran seperti visa turis, bisnis, maupun jenis visa lainnya. Termasuk di antaranya visa bagi penggemar sepak bola yang ingin berkunjung ke Amerika Serikat untuk Piala Dunia tahun ini.
Namun, pemerintahan Trump tetap menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh pemohon visa. Salah satu langkah yang direncanakan adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat media sosial para pelamar.
Kebijakan ini kembali menghidupkan kontroversi lama seputar sikap Trump terhadap imigrasi. Presiden AS tersebut sebelumnya secara terbuka menyatakan keinginannya untuk membatasi masuknya imigran non-Eropa. Ia bahkan pernah menyebut warga Somalia sebagai "sampah" yang seharusnya "kembali ke tempat asal mereka", sambil menyatakan ketertarikannya untuk membuka pintu bagi pendatang dari negara-negara Skandinavia.
Langkah penghentian visa dari 75 negara ini pun diperkirakan akan memicu kritik internasional, terutama dari negara-negara berkembang yang warganya selama ini bergantung pada jalur imigrasi untuk mencari kehidupan yang lebih baik di Amerika Serikat.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA/Xinhua/Hu Yousong/aa. (Antara)