Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengadakan rapat dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Benny Mamoto, Ketua Harian Kompolnas, menyatakan bahwa rapat tersebut merupakan respons terhadap undangan yang diterima. Dia menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, akan disusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Polri.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Dorong Papua untuk Sukseskan PIN Polio 2024
Presiden Jokowi Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-40 di Jayapura
"Ini baru mau rapat saya, selesai ini saya harus rapat di Polhukam," katanya, dikutip dari Antara.
Benny menegaskan bahwa Kompolnas akan memberikan masukan dan saran terkait RUU tersebut, meskipun saat ini belum dapat merinci poin-poin yang akan disarankan kepada pemerintah terkait rancangan aturan tersebut.