Ntvnews.id, Jawa Timur - Polisi Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir yang berasal dari jaringan internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
"Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, dikutip dari Antara, Selasa, 23 Juli 2024.
Baca Juga:
Polandia Dorong Ukraina Serbu Wilayah Rusia
Hari Anak Nasional, Suara Anak Indonesia Serukan 5 Isu Perlindungan Anak di Hadapan Jokowi
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah ABM (35 tahun) yang berasal dari Kota Bandung, serta YDS (22 tahun) yang berasal dari Kota Palangka Raya. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
ABM ditangkap pada tanggal 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita 41 bungkus teh China dengan merek Guanyinwang berisi sabu-sabu seberat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi bertanda logo Phillips warna biru.