Bupati Pati Tersangka, DPR Minta Ada Lembaga Pengawas Rotasi Jabatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2026, 08:14
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bupati Pati Sudewo tiba di KPK Bupati Pati Sudewo tiba di KPK (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai perlunya pemantauan terhadap rotasi jabatan di daerah.

"Jadi kita harus lihat dulu pertama memang benar untuk mendapatkan jabatan kepala daerah mungkin seorang calon mengeluarkan jumlah nominal uang yang tidak sedikit dan itu yang dikategorikan sebagai money politik yang tidak kecil. Sehingga tentunya ketika jabatan itu dimiliki, godaan untuk penyalahgunaan jabatan itu pasti ada," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, Rabu, 21 Januari 2026.

Menurut dia, kewenangan pemerintah daerah seperti izin pertambangan hingga investasi, sesungguhnya sudah diambil alih ke pusat guna meminimalisir kejadian serupa. Tapi, rotasi jabatan di daerah justru tidak terhindarkan dari parktik korupsi.

"Nah yang masih ada ya masalah soal jabatan ini dan ternyata itu pun terjadi. Dan ini rasanya memang tidak mungkin ditarik ke pusat juga karena kalau soal rotasi jabatan ditarik ke pusat juga maka kepala daerah menjadi tidak punya kewenangan apa-apa lagi," jelasnya.

"Nah ini harus kita dudukkan bersama ya, harus dilihat baik-baik apa yang menjadi kewenangan daerah, apa yang menjadi kewenangan pusat dan ketika ada yang menjadi kewenangan daerah maka fungsi transparansinya harus ditingkatkan lebih besar lagi," imbuh Dede Yusuf.

Atas itu ia memandang, harus ada lembaga khusus yang memantau rotasi jabatan di daerah. Dede Yusuf pun berharap adanya perbaikan undang-undang, melalui RUU ASN untuk perbaikan sistem merit dan manajemen ASN ke depannya.

"Nah itulah yang nanti ke depannya harus kita pikirkan secara transparansi meritokrasi yang dimunculkan misalnya kenapa pilih A, B karena ada penilaian-penilaian dan itu harus ada lembaganya yang khusus untuk memantau," kata Dede Yusuf.

"Mungkin itu catatan penting dari kami sehingga jika kami harus melakukan perbaikan undang-undang kita akan coba carikan dasar-dasar seperti itu," lanjut dia.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Ia jadi tersangka usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2026.

x|close