Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa partainya tengah menggelar rapat Mahkamah Kehormatan Partai untuk membahas status Sudewo, Bupati Pati yang juga merupakan kader Partai Gerindra, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Dasco menegaskan Partai Gerindra menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Ia menyebutkan, Sudewo diduga terlibat dalam praktik korupsi jual beli jabatan di lingkungan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Di sisi lain, Dasco mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah berulang kali menekankan kepada seluruh kader, baik yang berada di legislatif maupun eksekutif, agar selalu berhati-hati, menjaga integritas, dan mawas diri dalam menjalankan amanah jabatan.
Baca Juga: 2 Status Tersangka Jerat Bupati Pati Sudewo Usai OTT KPK
Atas dasar itu, Dasco menyampaikan penyesalan mendalam atas kasus hukum yang diduga melibatkan Sudewo.
"Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," kata Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK, Gerindra Sebut Itu Urusan Pribadi, Tak Terkait Partai
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Asep menjelaskan Sudewo bersama tiga kepala desa tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber: Antara)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA/HO-DPR RI/aa. (Antara)