Ntvnews.id, Gorontalo - Seorang mahasiswi jurusan hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo, berinisial NP, harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya menggelapkan 11 unit laptop milik teman-temannya.
Dilansir melalui unggahan akun Instagram @interaktive_, aksi nekad NP ini dilakukannya untuk membiayai sang mantan pacar bermain judi online.
Baca Juga:
Jokowi Percepat Surpres Pergantian Ketua KPU
Mengenal Andi Arief: dari Aktivis Reformasi Sampai Politikus Kontroversial
NP melancarkan aksinya dengan modus meminjam laptop untuk mengerjakan tugas. Namun, bukannya digunakan untuk belajar, laptop-laptop tersebut malah digadaikan kepada orang lain dengan harga Rp 2 juta per unit.
Lihat postingan ini di Instagram
Menurut pengakuan NP, uang hasil penggelapan tersebut diberikannya kepada sang mantan pacar. Uang tersebut digunakan sang mantan pacar untuk bermain judi online slot. Setiap hari, NP memberikan uang sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu kepada sang mantan pacar. Dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2024, total uang yang diberikan NP mencapai puluhan juta rupiah.