Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing merupakan langkah strategis guna memperkuat ketahanan nasional Indonesia di tengah dinamika global yang kian kompleks. Menurut Yusril, regulasi tersebut diperlukan untuk melindungi Indonesia dari berbagai kepentingan asing.
"Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain," ujar Yusril dalam keterangan yang diterima, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menjelaskan, propaganda tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga dapat diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, bahkan memicu konflik sosial melalui upaya adu domba antar kelompok masyarakat. Dalam berbagai catatan sejarah global, propaganda terbukti kerap menjadi instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum dilakukan intervensi yang lebih luas.
Baca Juga: Link Streaming Duel Gresik United vs Persebata Lembata
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa wacana RUU tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau bersifat anti-demokrasi. Pemerintah, kata dia, justru menitikberatkan pada penguatan kelembagaan serta pengaturan mekanisme kontrapropaganda, termasuk upaya meningkatkan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.
"Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa," jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Istimewa)
Yusril menambahkan, saat ini pemerintah masih berada pada tahap pengkajian awal dan penyusunan naskah akademik terkait wacana tersebut. Proses ini dilakukan secara terbuka dengan memberikan ruang partisipasi publik, sehingga substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi bangsa.
"Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh, bukan menolaknya secara apriori," pungkas Yusril.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Istimewa)