Menhaj Larang Kepala Daerah Jadi Petugas Haji Daerah 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2026, 11:57
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf (kiri) memberi sambutan saat pembukaan Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 22 Januari 2026. ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf (kiri) memberi sambutan saat pembukaan Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 22 Januari 2026. ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin (Antara)

Ntvnews.id, Surabaya - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan kepala daerah tidak diperkenankan menjadi Petugas Haji Daerah (PHD) pada operasional haji tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan profesionalisme petugas sekaligus memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji.

“Tahun ini Insya Allah tidak boleh, kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada para jamaah haji agar mereka bisa beribadah dengan tenang,” kata Menhaj Irfan Yusuf usai membuka kegiatan Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) 2026 di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 22 Januari 2026.

Menhaj yang akrab disapa Gus Irfan itu menjelaskan kepala daerah seperti bupati atau wali kota memiliki beban tanggung jawab struktural yang besar di daerah masing-masing. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat mereka tidak dapat memberikan perhatian dan dedikasi penuh apabila merangkap tugas sebagai PHD di lapangan.

Menurut dia, peran petugas haji daerah sangat strategis karena menuntut kehadiran penuh serta fokus tinggi dalam mendampingi jamaah, sejak keberangkatan dari daerah asal hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Atas dasar itu, Menhaj menegaskan proses seleksi petugas haji daerah tahun ini dilakukan secara ketat agar menghasilkan sumber daya manusia yang benar-benar siap, berkompeten, dan profesional.

Baca Juga: Menhaj Tambah 100 Persen Petugas Haji Unsur TNI/Polri dan Nakes

“Saya pernah mendapat pertanyaan dari seorang kepala daerah, namun posisi tersebut memang cukup sulit jika harus memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah karena masih memiliki kewajiban lain yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Menhaj.

Selain menyoroti aspek seleksi, Menhaj juga mengingatkan seluruh peserta bahwa status sebagai petugas haji mengandung tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan kedisiplinan.

Pemerintah, lanjut dia, tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada petugas haji yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian selama menjalankan tugas.

“Jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan tugas, maka harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi pemulangan ke Tanah Air sebelum operasional haji berakhir,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.

Baca Juga: Wamen Haji: Petugas Haji Harus Prioritaskan Pelayanan Jamaah, Bukan Nebeng Naik Haji

(Sumber: Antara) 

x|close