Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan penerapan Work From Home (WFH) serta Program Optimasi Energi di lingkungan kerja bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.
"Terkait dengan Surat Edaran (SE) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja, untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik," ujar Yassierli dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Kebijakan ini melengkapi langkah pemerintah yang sebelumnya menetapkan sistem kerja WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diberlakukan setiap hari Jumat dan mulai efektif pada Rabu, 1 April 2026.
Kebijakan tersebut akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Baca Juga: ASN WFH Tiap Jumat, Airlangga Klaim APBN Hemat Rp6,2 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pengaturan ini berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujar Airlangga.
Selain ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan serupa serta menjalankan program efisiensi energi di tempat kerja, yang nantinya akan diatur melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Namun demikian, Airlangga menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Sejumlah sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap harus beroperasi secara langsung.
Baca Juga: Menko Airlangga Pastikan Kebijakan WFH ASN dan Swasta Diumumkan Bulan Maret Ini
Selain itu, sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga dikecualikan dari kebijakan tersebut.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilaksanakan secara tatap muka selama lima hari dalam sepekan tanpa pembatasan.
Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, mekanisme pembelajaran akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kementerian terkait.
(Sumber: Antara)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira/pri. (Antara)