Pemilik Maktour: Susahnya Kami Peroleh Satu Kouta Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jan 2026, 17:11
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) memberi keterangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) memberi keterangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur membantah tudingan adanya pemberian ribuan kuota haji kepada perusahaannya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023–2024.

"Saya ingin sampaikan kepada kawan-kawan media bahwa selama ini pemberitaan seolah-olah jumlah (penerimaan kuota haji, .red) Maktour itu besar sekali, ribuan, bahkan ada pengamat ahli hukum bilang bahwa jumlahnya sangat luar biasa," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Fuad menjelaskan bahwa pada tahun 2024 justru terjadi pemotongan jumlah kuota haji yang diterima oleh Maktour. Ia menyebutkan bahwa kuota yang diperoleh tidak sampai 300 jemaah, jauh berkurang dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai hampir 600 jemaah.

"Ya, supaya tahu kalau dari jumlah semua tidak sampai 300, tahun sebelumnya itu Maktour hampir 600, tahun 2024 itu kami dipangkas. Nah ini saya bawa (dokumen, .red) untuk memperlihatkan begitu susahnya, hanya memperoleh satu kuota," katanya.

Ia menambahkan bahwa pada saat-saat terakhir, pihaknya sangat membutuhkan tambahan kuota untuk keberangkatan jemaah, namun tidak mendapatkannya.

Baca Juga: KPK Ungkap Peran Gus Yaqut dan Bos Maktour dalam Korupsi Kuota Haji

"Waktu detik terakhir kami sangat membutuhkan. Apalagi, untuk bisa memberangkatkan lagi jemaah. Tidak mendapatkan, hanya diizinkan hanya mendapatkan satu," ucap dia melanjutkan.

Fuad juga mengungkapkan alasan dirinya selama ini memilih diam dan tidak memberikan keterangan ke publik terkait perkara tersebut. Ia mengaku tidak ingin mengganggu proses penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sampaikan bahwa selama ini kami diam karena tidak ingin mengganggu daripada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Tapi sudah waktunya, selama tujuh bulan, saya harus menyampaikan fakta-fakta yang ada ya," ungkapnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca Juga: Di Balik Polemik Haji Khusus: Maktour Jelaskan Peran Swasta dan Pembagian Kuota Haji Khusus

Tiga pihak yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Namun, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 berbanding 50.

Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.

(Sumber: Antara) 

x|close