Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap siswi di salah satu SMP negeri di Denpasar, Bali, harus diproses melalui jalur hukum dengan penerapan pasal berlapis.
“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penerapan pasal berlapis,” ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, perbuatan terduga pelaku berpotensi dikenakan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Arifah menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai di luar proses peradilan.
“Tidak dikenal konsep suka sama suka dalam kasus yang melibatkan anak, karena anak belum memiliki kecakapan hukum untuk memberikan persetujuan. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara hukum,” tegasnya.
Baca juga: Profil SMPN 214 Jakarta yang Jadi Sorotan Gegara Dugaan Kasus Perundungan dan Pelecehan
Ia juga menyoroti bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kerap terjadi akibat penyalahgunaan relasi kuasa dan kepercayaan antara guru dan murid.
“Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi otoritasnya untuk melakukan manipulasi, grooming, hingga menormalisasi perilaku menyimpang. Sementara korban sering mengalami tekanan psikologis, rasa takut, dan kebingungan sehingga sulit melapor. Dampaknya bisa berupa trauma, kecemasan, penurunan kepercayaan diri, hingga terganggunya proses belajar,” jelas Arifah.
Karena itu, ia menegaskan penanganan korban harus memprioritaskan pemulihan psikologis, perlindungan identitas, serta pendampingan berkelanjutan agar trauma tidak berkembang menjadi dampak jangka panjang.
(Sumber: Antara)
Sumber Antara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. (Antara)