Menhut Dorong Integrasi Kawasan Hutan ke RT/RW Demi Kepastian Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2026, 20:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, 26 Januari 2026. ANTARA/HO-Kemenhut Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, 26 Januari 2026. ANTARA/HO-Kemenhut (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum dalam penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan melalui integrasi kebijakan kehutanan dengan sistem penataan ruang nasional. Upaya tersebut dinilai krusial mengingat kawasan hutan memiliki posisi strategis dalam perencanaan ruang di tingkat nasional maupun daerah.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa harmonisasi peta kawasan hutan terbaru ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi serta kabupaten/kota menjadi prioritas utama. Langkah ini ditempuh guna mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pihak.

"Integrasi kawasan hutan ke dalam RTRW merupakan kunci untuk mewujudkan tata kelola ruang yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan basis kebijakan One Map Policy, pemerintah memastikan satu peta, satu data, dan satu kebijakan," ujar Menhut.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI yang melibatkan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga: Kemenhut Siapkan Ribuan Hektare Lahan Relokasi Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

Rapat tersebut bertujuan menghimpun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan rencana perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya untuk mencari solusi atas konflik tenurial di kawasan hutan dan areal penggunaan lain.

Dalam paparannya, Raja Juli Antoni menekankan bahwa pengelolaan kawasan hutan memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UUPA. Berdasarkan regulasi tersebut, negara memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kawasan hutan beserta hasilnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia juga memaparkan berbagai kebijakan penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan, antara lain melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH/TORA), penggunaan kawasan hutan, serta perhutanan sosial sebagai akses legal masyarakat sekitar hutan. Pendekatan tersebut ditempuh dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium melalui penerapan sanksi administratif.

Baca Juga: Menhut Ajak Lakukan Perubahan dalam Refleksi Natal Kemenhut

Selain itu, percepatan penetapan hutan adat disebut sebagai agenda strategis nasional untuk mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam menjaga kelestarian hutan.

Hingga Desember 2025, pemerintah telah menetapkan 170 unit hutan adat dengan luas lebih dari 366 ribu hektare dan penerima manfaat lebih dari 90 ribu kepala keluarga. Pemerintah pun menargetkan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat baru pada periode 2025–2029 melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat.

Menhut menutup dengan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan agraria, kehutanan, dan penataan ruang.

"Sinergi pusat dan daerah, serta lintas sektor, menjadi fondasi utama dalam memastikan pengelolaan kawasan hutan yang lestari, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.

(Sumber: Antara) 

x|close