Ntvnews.id , Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan pihaknya bersama Polri mengambil tindakan tegas terhadap peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N2O) bermerek Baby Whip yang dipasarkan secara daring, mengingat gas tersebut seharusnya hanya digunakan untuk keperluan medis.
Taruna menjelaskan di Jakarta, Kamis, 9 April 2026, bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi generasi muda Indonesia, karena produk tersebut menyasar kalangan remaja hingga dewasa muda.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan N2O tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga mental, bahkan diduga telah menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga: BPOM Dorong Label Nutri-Level untuk Tekan Angka Penyakit Tidak Menular di Indonesia
"Badan POM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, Dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida, pada tanggal 27 Februari 2026. Mengacu surat edaran tersebut, gas dinitrogen oksida dikemas sebagai Baby Whip atau produk jenis tidak termasuk ke dalam kelompok bahan tambahan pangan," katanya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025, gas medis tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya diperbolehkan di fasilitas pelayanan kesehatan, bukan untuk distribusi bebas ke masyarakat.
Taruna menjelaskan bahwa N2O berasal dari proses kimia amonia dan dimanfaatkan dalam dunia medis sebagai anestesi untuk membantu pasien merasa rileks sebelum operasi.
Namun, gas tersebut disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan efek euforia dan sedasi, sehingga dikenal sebagai “gas tertawa”.
Dalam jangka panjang, penyalahgunaan zat ini dapat menimbulkan ketergantungan, bukan karena sifat adiktifnya, melainkan efek menenangkan yang ditimbulkan.
"Dan bisa berdampak hal yang lebih parah lagi, apalagi kalau dipadukan dengan zat-zat yang di ruang yang tidak peruntukannya dengan dosis tinggi menyebabkan pernapasannya atau hipoksia dan ujung-ujungnya kan bisa meninggal," katanya.
Taruna juga mengungkapkan bahwa penggunaan produk ini cukup marak di kalangan remaja dan dewasa muda, tidak hanya di Jakarta dan Bali, tetapi juga di sejumlah kota besar lainnya di Indonesia.
Baca Juga: BPOM Siapkan Label Nutri-Level untuk Tekan Penyakit Tidak Menular
Dalam upaya penindakan, BPOM bersama Polri melakukan operasi di sebuah rumah di kawasan Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus distribusi Baby Whip.
Tempat tersebut diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan gas, alat, serta bahan kemasan, dengan modus penjualan melalui platform daring.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 51 unit N2O Baby Whip ukuran 2,2 liter, lima tabung kosong, serta tiga dus nozzle yang digunakan sebagai alat bantu pemakaian.
Kasus ini diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran produksi atau distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan.
Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk praktik kefarmasian tanpa keahlian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Berdasarkan aturan tersebut pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
(Sumber: Antara)
Barang bukti Baby Whip dan perangkat tambahannya yang disita Polri dan BPOM, di Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Mecca Yumna. (Antara)