Ntvnews.id, Badung - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan hadiah berupa izin usaha industri arak Bali melalui perusahaan umum daerah (perumda) milik Pemerintah Provinsi Bali pada peringatan Hari Arak Bali Ke-6.
“Pada momen ini kami menyerahkan izin usaha industri yang nantinya akan digunakan oleh anak Perumda Kerta Bali Saguna yang ditunjuk untuk mengelola izin produksi minuman beralkohol Provinsi Bali dengan nama PT. Kanti Barak Sejahtera,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika di Kabupaten Badung, Kamis, 29 Januari 2026.
Putu Juli menyampaikan, dengan diterbitkannya izin usaha tersebut diharapkan ke depan dapat lahir berbagai solusi atas persoalan yang dihadapi petani dan perajin arak Bali, yang jumlahnya tercatat lebih dari 1.472 perajin.
“Nantinya perusahaan ini dapat berfokus untuk melakukan pembinaan petani dan perajin arak Bali mulai dari peningkatan kualitas, standarisasi, pengemasan, dan pemasaran sehingga dapat diterima oleh konsumen dan berorientasi ekspor,” ujarnya.
Pesan tersebut disampaikan Kemenperin sebagai upaya memaksimalkan potensi sumber daya yang ada sekaligus menciptakan nilai tambah bagi produk arak Bali. Putu Juli meyakini, apabila izin usaha tersebut dikelola dengan baik, minuman fermentasi atau destilasi khas Bali itu tidak hanya menjadi simbol kebanggaan budaya, tetapi juga sumber kesejahteraan serta penggerak perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Kemenperin dan ADB Kerja Sama Pengembangan Ekosistem Semikonduktor Nasional
Selain itu, ia juga mengharapkan komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam industri arak Bali, termasuk pelaku usaha sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe, agar berperan aktif dalam memasarkan arak Bali dan brem.
Menanggapi pemberian izin tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya. Ia menilai kebijakan ini akan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan perajin arak lokal.
Selama ini, sebanyak 58 merek arak Bali yang telah legal dan berpita cukai masih harus bernaung pada perusahaan pemilik izin dengan biaya yang relatif mahal. Dengan diberikannya izin kepada anak perumda Pemprov Bali, seluruh perajin diharapkan dapat berhimpun di bawah satu payung pengelolaan.
Baca Juga: Kemenperin: Susu Ultra Investasi Rp1,14 Triliun Dukung Program MBG
“Saya minta PT. Kanti Barak Sejahtera mengolah perizinan ini dalam rangka memproduksi dan melakukan peredaran, menaungi semua koperasi dan para produsen arak yang ada di Bali supaya tidak perlu lagi bernaung dari perusahaan yang berbayar banyak,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bali berharap izin usaha tersebut mampu mendorong produksi arak Bali yang lebih baik, lebih produktif, berkualitas, berdaya saing, serta tetap dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Gubernur Koster juga mengungkapkan bahwa izin usaha tersebut diperoleh melalui proses panjang. Pada September 2025, ia secara langsung mengajukan permohonan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Menurut Koster, izin usaha menjadi kendala terakhir dalam perjalanan pengembangan industri arak Bali. Dengan terbitnya izin tersebut, ia menilai upaya panjang memperjuangkan legalitas dan penguatan industri arak Bali kini hampir tuntas.
(Sumber: Antara)
Kementerian Perindustrian hadiahkan izin usaha arak Bali ke Pemprov Bali saat Hari Arak Bali Ke-6 di Badung, Kamis, 29 Januari 2026. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari) (Antara)