Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) per bulan bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memberikan kepastian dalam penyaluran tunjangan.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesionalisme dan kinerja guru.
“Penyaluran tunjangan secara bulanan merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja dan profesionalisme guru. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan guru, sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan peran utamanya sebagai pendidik,” ujar Nunuk di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Kemendikdasmen memastikan penyaluran TPG dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan data pendidikan nasional untuk menjamin transparansi, akurasi, dan ketepatan sasaran. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga terus diperkuat agar proses pencairan berjalan lancar di seluruh wilayah.
Baca Juga: Minta Gaji Guru Madrasah Segera Beres, DPR: Bisa Demo Kalau Berlarut
Nunuk menambahkan, pemerintah berharap tunjangan yang diterima dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas diri, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Kepada seluruh guru yang telah bersertifikat pendidik, pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan guru. Kami mengajak para guru untuk terus menunjukkan kinerja terbaik, meningkatkan kompetensi, dan menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan yang bermutu hanya dapat terwujud melalui peran guru yang profesional dan berdedikasi,” imbuhnya.
Untuk tahun 2026, Kemendikdasmen memproyeksikan anggaran Tunjangan Profesi Guru ASN sebesar Rp72,2 triliun. Hingga akhir Januari 2026, kementerian tersebut telah merekomendasikan penyaluran TPG bulan Januari bagi sekitar 1,2 juta guru ASN di daerah kepada Kementerian Keuangan.
“Waktu masuknya dana ke rekening masing-masing guru menyesuaikan dengan tahapan penyaluran yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: BGN Pastikan ASN di SPPG Menerima THR Sesuai UU yang Berlaku
Sejumlah guru mengapresiasi realisasi kebijakan tersebut. Guru SDN Pehwetan 1 Kediri Endah Wahyuningsih menyebut kebijakan penyaluran TPG bulanan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan guru.
“Kebijakan ini sangat kami rasakan manfaatnya dan menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” kata Endah.
Sementara itu, guru TK Negeri Pembina Bantul Zulianti mengungkapkan kebahagiaannya atas penyaluran TPG setiap bulan. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya membantu dari sisi kesejahteraan, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan semangat dan kinerja guru.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi: Seorang guru memberikan arahan kepada siswa saat kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 1 Kota Ternate, Maluku Utara. ANTARA FOTO/Andri Saputra/bar (Antara)