Purbaya Akan Tinjau Hambatan Dana Pensiun dan Asuransi Masuk Pasar Saham

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Feb 2026, 13:17
thumbnail-author
Okky Tri Nugroho
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026) malam. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026) malam. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengkaji berbagai hambatan yang membuat industri dana pensiun dan asuransi belum optimal menempatkan investasinya di pasar modal, khususnya dalam bentuk saham. Langkah ini dilakukan untuk mendorong peningkatan porsi investasi saham dari kedua industri tersebut.

Purbaya menyebutkan, berdasarkan pengamatannya sejauh ini, terdapat dugaan kekhawatiran dari pelaku industri dana pensiun dan asuransi terkait adanya potensi aturan tidak tertulis dalam investasi saham.

“Mungkin mereka takut investasinya akan ada perintah nggak tertulis. Saya akan cek dengan mereka, kenapa atau bisa nggak mereka tingkatkan (investasi) ke bursa saham,” kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu, 31 Januari malam.

Sebagai bendahara negara, Purbaya menyatakan optimistis dapat meyakinkan perusahaan dana pensiun dan asuransi untuk meningkatkan penempatan investasi di saham. Optimisme tersebut didukung oleh keyakinan bahwa tata kelola PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan semakin membaik ke depan, sehingga berbagai permasalahan di pasar modal dapat ditekan.

Dengan perbaikan tersebut, ia menilai praktik-praktik negatif seperti saham gorengan dapat diminimalkan. “Harusnya goreng-goreng (saham) yang nggak jelas akan makin berkurang di bursa kan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan peningkatan batas investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi menjadi 20 persen. Pada tahap awal, kebijakan ini direncanakan difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar yang tergabung dalam indeks LQ45. Kebijakan tersebut dipandang sebagai salah satu upaya menjaga stabilitas sekaligus kredibilitas pasar modal nasional.

Saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 30 Januari, Purbaya menjelaskan bahwa peningkatan batas investasi saham akan langsung diterapkan hingga 20 persen, namun dengan pembatasan pada saham-saham tertentu. “Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak ‘goreng-gorengan’. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, meskipun batas investasi saham dinaikkan, dana pensiun dan asuransi tetap memiliki fleksibilitas dalam mengelola portofolio investasinya, termasuk penempatan pada surat utang negara (SUN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: KPK Diminta Usut Dugaan Gratifikasi Oknum Staf Ahli di Kemenkeu

Dengan adanya peningkatan limit investasi saham tersebut, Purbaya berharap likuiditas atau “bahan bakar” bagi pasar modal dapat meningkat secara signifikan dibandingkan sebelumnya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap dirancang dengan memperhatikan integritas pasar.

Menurut Purbaya, pengalaman masa lalu menunjukkan adanya risiko ketika investasi ditempatkan pada saham-saham berkapitalisasi kecil yang kurang likuid dan rentan terhadap praktik manipulasi. Oleh karena itu, pembatasan tahap awal pada saham-saham LQ45 dinilai mampu menekan risiko volatilitas dan manipulasi pasar.

“Kita harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau ‘goreng-gorengan’ bisa dikurangi semaksimal mungkin. Jadi saya tidak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya,” katanya.

Terkait pengaturan teknis kebijakan tersebut, Purbaya menyebutkan bahwa ketentuannya berpotensi dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia menargetkan aturan tersebut dapat segera dirampungkan agar kebijakan peningkatan investasi saham bagi dana pensiun dan asuransi bisa segera diimplementasikan.

(Sumber: Antara)

x|close