Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Tim Kuasa Hukumnya, Saka Tatal telah menyiapkan sejumlah alat bukti baru untuk memenangkan gugatan kliennya. Sejumlah alat bukti baru yang disiapkan, antara lain, beberapa foto peristiwa, rekaman penelusuran Dedi Mulyadi terkait terpidana hingga pidato Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
Berbagai novum yang disodorkan dalam sidang PK dibacakan langsung secara bergantian oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
"Kami lanjutkan tentang bukti baru (novum) pada permohonan peninjauan kembali. Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung sampai persidangan tingkat majelis. Ditemukan oleh pemohon PK beberapa bukti baru yang belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan," ujar tim kuasa hukum Saka Tatal saat membacakan bukti baru dari kliennya, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Breaking News, Rabu (24/7/2024).
Berikut alat bukti baru yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK.
Novum satu, foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Gunung Jati. Foto dia abadikan pada 27 Agustus 2016.