Ntvnews.id, Jakarta - Sidang tuntutan atas kasus penembakan yang menewaskan warga negara Australia, Zivan Radmanovic, resmi digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (2/2). Perhatian publik, terutama dari komunitas ekspatriat Australia di Bali, tertujuh pada proses hukum ini karena kasusnya menimpa seorang WN Australia yang menjadi korban aksi kekerasan bersenjata di Tibubeneng, Badung.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan berat kepada tiga terdakwa yang dinilai berperan langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa berdarah tersebut. Mevlut Coskun dan Paea-I-Midelmore Tupou dituntut 18 tahun penjara, sedangkan Darcy Francesco Jenson dituntut 17 tahun penjara atas dugaan membantu dan memfasilitasi terjadinya kejahatan.
Menurut JPU, seluruh unsur dakwaan kumulatif berdasarkan KUHP baru telah terpenuhi. Tindakan para terdakwa bukan hanya menghilangkan nyawa seorang WN Australia, tetapi juga menimbulkan gangguan serius terhadap rasa aman masyarakat Bali yang selama ini menjadi destinasi favorit warga Australia.
Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi jadi Tersangka Pengeroyokan, Kasus Sejak Oktober 2025
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, termasuk akibat fatal berupa tewasnya korban serta luka berat pada satu korban lainnya. Sementara itu, sikap kooperatif dan pengakuan para terdakwa selama persidangan dicatat sebagai hal yang meringankan.
Persidangan juga mengungkap bahwa insiden penembakan terhadap Radmanovic bukanlah tindakan spontan, melainkan aksi yang direncanakan secara sistematis. Rencana tersebut meliputi penyewaan villa, penyamaran sebagai pengemudi ojek online, survei lokasi untuk membuang barang bukti, hingga penggunaan senjata api kaliber 9 mm.
Penembakan terjadi pada Sabtu dini hari (14/6) dan disaksikan langsung oleh istri korban, menambah bobot tragedi yang menimpa keluarga WN Australia tersebut.
Baca Juga: Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Bersatu Hapus Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial
Setelah kejadian, para terdakwa sempat melarikan diri lintas daerah dan mencoba meninggalkan Indonesia. Upaya itu berakhir ketika aparat kepolisian berhasil menangkap mereka di Bandara Soekarno-Hatta.
Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum para terdakwa. Di sisi lain, penyidik tetap melanjutkan pendalaman terhadap dugaan adanya keterlibatan WNA lain yang diduga menjadi otak di balik kasus yang menewaskan WN Australia tersebut.
Ilustrasi Pembunuhan (Pixabay)