Ntvnews.id, Jakarta - Para guru mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Senin, 2 Februari 2026. Mereka yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta perlindungan saat menjalankan tugasnya.
Hal ini disampaikan PGRI, saat menemui Badan Legislasi (Baleg) DPR. Mereka mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru hingga pembentukan Badan Guru Nasional.
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi Guru PB PGRI, Maharani Siti Shopia menjelaskan, pihaknya berharap agar Baleg DPR bisa menginisiasi lahirnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru.
PGRI mengaku sudah menyusun draf awal terkait RUU itu.
"Tanpa adanya perlindungan yang memadai, guru tidak bisa menjalankan fungsi etik hingga pedagogik secara utuh," ujar Maharani saat rapat, Gedung DPR, Jakarta.
Ia memaparkan, terjadi kenaikan signifikan kasus hukum yang menimpa guru. Padahal, tindakan yang dilakukan ialah upaya pendisiplinan siswa.
Dengan banyaknya kriminalisasi, menurut Maharani ada rasa takut bagi guru dan langkah pembelajaran cenderung kemudian dilakukan secara defensif.
"Ini berdampak pada kualitas pendidikan," ucapnya.
Di samping itu, PGRI juga mengusulkan adanya Badan Guru Nasional. Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma menjelaskan bahwa saat ini urusan guru hanya dipegang oleh satu direktorat di Kemendikdasmen dan Kemenag. Kemudian m, nasibnya hanya ditentukan oleh pejabat setingkat direktur jenderal (dirjen).
"Jangankan setingkat dirjen, bahkan setingkat menteri pun akan sulit mengambil keputusan menyangkut urusan guru karena kewenangan yang terbatas dan harus tarik menarik kewenangan. Makanya kami usulkan Badan Guru Nasional," papar Sumardiansyah.
Ia memandang, profesi guru saat ini tengah mendapatkan alarm tanda bahaya. Ini ditambah adanya fakta bahwa masih ada guru, terutama honorer yang hanya digaji Rp139.000.
Selain itu, minat generasi muda menjadi guru juga masih rendah, hanya 11% dan itu menurutnya karena keterpaksaan.
Para guru meminta perlindungan kepada DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)