Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya terus menelusuri peredaran tabung dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai whip pink setelah temuan barang tersebut di apartemen Lula di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik masih memfokuskan penyelidikan pada jalur distribusi dan sumber penjualan gas tersebut, yang hingga kini diduga paling banyak dijual melalui platform daring.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul whip pink, yang diketahui diperjualbelikan secara online. Kebanyakan secara online ya sejauh ini,” ujar Budi dalam keteranagannya yang dilansir pada Selasa, 3 Februari 2026.
Baca Juga: IHSG Selasa Pagi Menguat Meski Masih di Bawah Level 8.000
Meski gas N2O belum dikategorikan sebagai narkotika, polisi tetap menaruh perhatian penuh karena penyalahgunaannya terbukti berbahaya. Budi kembali menegaskan keterangan yang disampaikan Puslabfor sebelumnya.
“Menurut keterangan Puslabfor pada saat siaran pers, gas yang terkandung di dalam Whip pink adalah nitrogen oksida (N2O) yang sampai dengan saat ini belum termasuk ke dalam jenis narkotika dan apabila disalahgunakan dapat membahayakan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan juga telah memberikan pemaparan mengenai dampak kesehatan serius yang dapat timbul akibat penyalahgunaan gas tersebut. Risiko yang disebutkan mencakup berbagai gangguan fungsi tubuh hingga ancaman terhadap keselamatan.
“Menurut keterangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada saat siaran pers penyalahgunaan nitrogen oksida dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, antara lain hipoksia, gangguan saraf (neuropati), gangguan proses metabolisme, defisiensi vitamin B12, serta dampak serius lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa,” jelas Budi.
Baca Juga: VIDEO Truk Box Hantam Pemotor Sampai Ringsek
Di sisi lain, Bareskrim Polri terus berkoordinasi secara intensif dengan Kemenkes dan BPOM untuk merumuskan langkah hukum yang tepat terkait produksi, distribusi, dan penyalahgunaan gas N2O.
Upaya ini juga diarahkan agar implementasi UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dapat berjalan optimal, termasuk pembahasan kemungkinan memasukkan N2O ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kembali mengingatkan publik agar tidak menggunakan whip pink untuk mencari sensasi euforia.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau whip pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” ujarnya.
Penyelidikan polisi terus berlanjut, dengan fokus pada pemetaan rantai distribusi online dan langkah penegakan hukum terhadap pelaku peredaran maupun penyalahgunaan whip pink.
Whip Pink, gas N20 yang belakangan diduga membahayakan pengguna yang memakainya sebagai gas tertawa. (Whippink.com)