KPK Hadirkan Khofifah di Sidang Dana Hibah Besok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2026, 12:11
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 10 Juli 2025. Khofifah diperiksa selama delapan jam untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom. Arsip foto- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 10 Juli 2025. Khofifah diperiksa selama delapan jam untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 5 Februari 2026.

“Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Kamis (5 Februari 2026),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Budi menjelaskan, kehadiran Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan seputar pelaksanaan program hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, pemanggilan tersebut juga berkaitan dengan permintaan majelis hakim setelah jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan dalam persidangan sebelumnya.

Ia menambahkan, majelis hakim secara khusus meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Khofifah sebagai saksi guna memperjelas fakta-fakta terkait perkara yang tengah disidangkan.

Baca Juga: KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak turut dihadirkan sebagai saksi, Budi menegaskan bahwa untuk persidangan pada Kamis, 5 Februari 2026, hanya Khofifah yang dijadwalkan hadir.

“Sejauh ini hanya Gubernur Jatim yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pengembangan perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga: KPK Ungkap Peluang Periksa Khofifah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Pada 2 Oktober 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas 21 tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap satu tersangka karena meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi.

Dengan demikian, saat ini tersisa 20 tersangka, yang terdiri atas tiga penerima suap dan 17 pemberi suap. Tiga tersangka penerima suap yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap berasal dari unsur anggota DPRD, mantan kepala desa, serta pihak swasta dari sejumlah daerah di Jawa Timur, antara lain Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

(Sumber: Antara) 

x|close