KPK Selidiki Pembiayaan Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri Saat Menjabat Gubernur Jabar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2026, 12:55
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sumber pembiayaan berbagai aktivitas Ridwan Kamil, baik di dalam maupun luar negeri, selama yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat pada periode 2018–2023.

“Pembiayaannya dari mana? Apakah full (seluruhnya) dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara), atau seperti apa?” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Selain menelusuri pembiayaan kegiatan, KPK juga mendalami sumber-sumber penghasilan Ridwan Kamil selama masa jabatannya sebagai kepala daerah.

“Selain sebagai gubernur, apakah ada penghasilan lainnya? Ini kemudian dikroscek dengan aset-aset yang dimiliki,” katanya.

Penelusuran tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.

Baca Juga: KPK Telusuri Informasi Dugaan Aliran Uang Kasus Bank BJB dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada 10 Maret 2025 KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca Juga: KPK Persilakan Ridwan Kamil Menyatakan Tidak Mengetahui Aksi Korporasi Bank BJB

(Sumber: Antara) 

x|close