Kasasi KPK Kasus Rafael Alun Ditolak Mahkamah Agung, Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 18:01
Siti Ruqoyah
Penulis & Editor
Bagikan
Rafael Alun Rafael Alun (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung RI menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak,” demikian amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Rabu.

Baca juga: 10 Bukti Baru yang Diajukan Saka Tatal: Kasus Vina-Eky Kecelakaan Bukan Pembunuhan

Di samping itu, MA menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti. Dalam hal ini, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.

“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” sambung amar putusan tersebut.

Barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan itu ialah barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.

Sumber Antara

Halaman
x|close