Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak berarti menghilangkan hak peserta untuk memperoleh layanan kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026, menyampaikan bahwa peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," katanya.
Rizzky menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan seiring pembaruan data penerima bantuan oleh Kementerian Sosial. Dalam proses itu, peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru sehingga jumlah total kepesertaan tetap terjaga.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky.
Baca Juga: Mulai 2026, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Isi Skrining Kesehatan Sebelum Berobat
Ia menambahkan, peserta JKN yang dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi kepesertaan apabila memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya, peserta tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Kriteria lainnya, lanjut Rizzky, adalah peserta yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky.
Selain itu, Rizzky menjelaskan bahwa peserta dapat memastikan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak melalui sejumlah kanal layanan. Peserta bisa menghubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan atau informasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan petugas BPJS SATU. Informasi nama, foto, dan nomor kontak petugas tersebut tersedia di ruang publik rumah sakit.
Baca Juga: Pegawai Kopdes Merah Putih Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan
(Sumber: Antara)
BPJS Kesehatan. (Antara)