Miris! 1.800 Tenaga Honorer di Pemkot Tangerang Dirumahkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2026, 12:08
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
ilustrasi ASN ilustrasi ASN (tangsel info)

Ntvnews.id, Jakarta - Nasib sekitar 1.800 tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terkatung-katung. Sebagian dari mereka sudah dirumahkan. Pemkot tengah mencari solusi terkait persoalan ini.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyebut, setidaknya masih ada 1.800 honorer yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangsel.

Dia menerangkan, ribuan honorer tersebut merupakan pekerja yang gagal mengikuti serangkaian tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1, 2, ataupun paruh waktu.

Benyamin lalu menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan mereka gagal tes PPPK. Yaitu ada yang karena lewat umur, ada yang sakit saat pelaksanaan tes, ada juga yang ijazahnya dan persyaratan administrasi tidak memenuhi. “(Jumlahnya) ada 1.800,” ujar Benyamin, saat dijumpai di Serpong Utara, Rabu (4/2).

Informasi tersebut dilansir dari akun tangsel info.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Tangsel Info (@tangsel.info)

Benyamin memastikan, pemerintah tidak akan tinggal diam dalam kondisi ini. “Prinsipnya, kami sekarang sedang mencari solusi jalan keluar, akan seperti apa. Oleh karena itu, kami dengan landasan hukum yang kuat kan kita cari jalan keluarnya,” kata Benyamin.

Ia mengatakan, saat ini Pemkot Tangsel tengah menggodok formulasi yang tepat sebagai solusi atas persoalan ini. “Sekarang ini, sambil kita mencari payung hukumnya. Kenapa? Karena gajinya belum bisa kita bayar juga. Mereka belum punya payung hukum. Sebagai pekerja di kita seperti apa. Tapi sinyalnya sudah ada,” jelasnya.

Berkaitan dengan gaji Januari yang belum bisa dibayarkan, Benyamin meminta agar para honorer untuk memahami situasi ini.

“Makanya saya berharap mereka bisa memahami, mengerti. Karena kita juga butuh tenaga mereka. Jadi nanti akan ketemu solusinya seperti apa,” ucapnya.

Mengenai pembayaran gaji ini, Benyamin tidak mau keluar dari aturan hukumnya. “APBD yang dikeluarkan itu harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat,” terangnya.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru ASN Dibayarkan Per Bulan, Kemendikdasmen Jamin Kepastian dan Transparansi

NEWS TERKAIT

x|close