DPR Usut Pungutan Rp1,2 Juta di SD NTT yang Siswanya Bunuh Diri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2026, 15:44
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi X DPR RI (Hetifah Sjaifudian) Ketua Komisi X DPR RI (Hetifah Sjaifudian) (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri gara-gara tak mampu membeli buku dan alat tulis. Seiring itu, beredar kabar adanya dugaan pungutan sekolah sebesar Rp1,2 juta di balik kasus tewasnya YBR (10) itu.

Komisi X DPR RI berjanji mendalami informasi pungutan tersebut.

"Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah," ujar Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, Kamis, 5 Februari 2026.

Hetifah memastikan, pelaksanaan program wajib belajar pada prinsipnya melarang segala jenis pungutan oleh sekolah. Ketentuan itu diatur Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 yang memerintahkan, pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan.

"Dalam kerangka wajib belajar, pungutan di sekolah pada prinsipnya sudah tidak diperbolehkan," tuturnya.

Walau begitu, Hetifah mengakui, ketentuan lain di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 mengizinkan sumbangan kepada sekolah. Tapi, kata dia, syaratnya diatur dengan ketat, misalnya harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu.

"Oleh karena itu, saya tentu mendesak pemerintah dan pihak sekolah untuk menegakkan aturan ini secara konsisten, memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua," jelas Hetifah.

Kabar iuran tersebut sebelumnya disampaikan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Ngada, Veronika Milo.

Menurut Veronika, YBR dan teman sekolahnya dipungut uang sekolah sebesar Rp1.220.000 per tahun yang dicicil dalam satu tahun.

Orang tua YBR sudah membayar Rp500 ribu untuk semester pertama. Tersisa Rp720 ribu yang harus dilunasi secara cicil untuk semester dua.

"Itu hanya untuk kelas 4. Itu bukan dikatakan tunggakan karena dia masih tahun berjalan. Di sekolah itu bayarnya cicil, tahap pertama semester satu sebesar Rp500 ribu dan itu sudah mereka lunasi. Jadi untuk semester 2 ini membayar yang sisanya ini (Rp720 ribu)," tandas Veronika.

x|close