Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian memastikan sebanyak 21 karung yang diduga berisi potongan uang kertas rupiah dalam kondisi telah dicacah, yang ditemukan di tempat penampungan sampah (TPS) liar Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, berasal dari Bank Indonesia (BI).
“Kami juga sudah koordinasi dengan BI bahwa benar itu cacahan uang darinya, uang lama dari BI,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Sumarni menegaskan, potongan uang tersebut merupakan uang rupiah asli dan saat ini telah diamankan oleh kepolisian untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dimonitor oleh Polsek Setu bersama Polres Metro Bekasi untuk menindaklanjuti informasi temuan potongan kertas yang diduga menyerupai cacahan uang di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.
“Sampel diamankan untuk pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan jenis dan keasliannya,” katanya saat dihubungi secara terpisah.
Baca Juga: Polisi Amankan 21 Karung Cacahan Uang Rupiah dari TPS Liar di Bekasi
Wujud uang dicacah-cacah yang ditemukan di TPS ilegal Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu, 4 Februari 2026.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah. (Antara)
Budi menambahkan, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan dan pihak pengelola. Selain itu, kepolisian turut berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi guna menelusuri asal-usul material tersebut.
“Saat ini proses pendalaman temuan tersebut masih berlangsung,” katanya.
Secara terpisah, Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah menyatakan bahwa polisi mengamankan total 21 karung berisi potongan uang kertas rupiah yang sudah dicacah dari TPS liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
“Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Usep di Cikarang, Kamis, 5 Februari 2026.
Dari sisi pemerintah daerah, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan mengatakan pihaknya telah turun langsung meninjau lokasi penemuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, cacahan tersebut dipastikan merupakan uang rupiah asli.
“Iya, itu cacahan uang asli,” katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta kepolisian setempat untuk menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan di lapangan.
Sementara itu, pemilik lahan bernama Santo (65) mengaku tidak mengetahui bahwa material yang dibuang di lahannya merupakan potongan uang. Menurut dia, material tersebut dimanfaatkan untuk menguruk lahan yang digunakan sebagai lokasi pemilahan sampah.
“Awalnya saya memang butuh urukan, pak. Kalau harus pakai biaya sendiri saya tak kuat. Jadi, waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya tak tahu, kalau itu potongan uang,” ujar Santo.
(Sumber: Antara)
Lokasi ditemukan 21 karung diduga berisi uang dicacah-cacah di TPS ilegal Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu, 4 Februari 2026.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah. (Antara)