Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria bernama Ryan Routh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan terhadap Donald Trump, dua bulan sebelum pemilihan presiden Amerika Serikat 2024.
Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Cannon, menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang pada Rabu, 4 Februari 2026 waktu setempat. Routh, yang berusia 59 tahun, terbukti menyusun rencana pembunuhan secara matang terhadap Trump.
“Jelas bagi saya bahwa Anda terlibat dalam rencana yang disengaja dan terhitung untuk merenggut nyawa manusia,” ujar Hakim Cannon dalam putusannya, dikutip dari laman Al Jazeera, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam dakwaan, Routh disebut bersembunyi di semak-semak di sebuah lapangan golf di Florida, tempat Trump tengah bermain golf, sambil membawa senapan semi-otomatis selama hampir 10 jam sebelum akhirnya terdeteksi oleh agen Dinas Rahasia Amerika Serikat.
Selama persidangan, Routh memilih membela dirinya sendiri tanpa pengacara. Ia sempat meminta hakim, yang diketahui merupakan penunjukan Trump, untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 27 tahun. Namun, jaksa penuntut umum menilai perbuatannya sebagai upaya untuk “mengguncang demokrasi Amerika” dan merekomendasikan hukuman penjara seumur hidup.
Insiden tersebut terjadi pada 15 September 2024 di Trump International Golf Club, West Palm Beach, Florida. Peristiwa itu berlangsung sekitar dua bulan setelah Trump selamat dari upaya pembunuhan lain yang lebih serius saat kampanye di Butler, Pennsylvania, ketika peluru seorang penyerang hanya mengenai bagian telinganya.
Jaksa menyebut Routh telah tiba di Florida Selatan sekitar satu bulan sebelum kejadian. Selama periode tersebut, ia dilaporkan tinggal di sebuah tempat pemberhentian truk dan berupaya mengumpulkan informasi terkait pergerakan serta jadwal Trump.
Baca Juga: Trump Nilai Serangan ke Iran Belum Diperlukan, Berbeda dengan Sikap Israel
Dalam pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak lazim di persidangan, Routh, yang hadir dengan tangan diborgol, menyinggung konflik di luar negeri dan menyatakan keinginannya untuk ditukar dengan tahanan politik di negara lain.
“Saya telah memberikan setiap tetes dari diri saya setiap hari demi perbaikan komunitas saya dan bangsa ini,” katanya.
Meski demikian, dalam dokumen pengadilan, Routh membantah bahwa dirinya berniat membunuh Trump. Ia juga menyatakan bersedia menjalani perawatan psikologis selama menjalani masa hukuman di penjara.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA/HO-Anadolu Ajensi/pri. (Antara)