KPK Ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Gunakan Uang Korupsi untuk DP Rumah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2026, 20:47
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu menampilkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak pada lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu menampilkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak pada lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk membayar uang muka atau down payment (DP) pembelian rumah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan dari total uang yang diterima Mulyono, sebagian telah dimanfaatkan untuk keperluan pribadi tersebut. “Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp300 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Asep menambahkan, sisa uang sebesar Rp500 juta dari total tersebut hingga kini masih disimpan oleh orang kepercayaan Mulyono. Uang Rp800 juta itu, kata dia, sebelumnya diterima Mulyono dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ), setelah Mulyono mengabulkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan tersebut senilai Rp48,3 miliar.

Baca Juga: KPK Ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Uang Dugaan Gratifikasi Rp800 Juta

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026. Pada hari yang sama, KPK mengamankan Mulyono yang merupakan aparatur sipil negara, serta seorang pihak swasta, dalam OTT terkait proses restitusi PPN sektor perkebunan.

Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

x|close