Ntvnews.id, Jakarta - Anak dari mantan anggota DPR RI F-PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), baru-baru ini dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti bersalah dalam membunuh atau menganiaya Dini hingga meninggal.
Putusan tersebut mengejutkan banyak orang yang hadir di sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli. Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 263,6 juta kepada keluarga korban atau ahli waris.
Kronologi Kasus Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti (Tangkapan layar Tiktok)
Kasus ini bermula pada Selasa, 3 Oktober 2023, saat Dini dan Ronald mengunjungi karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya. Mereka berkaraoke dan mengonsumsi alkohol hingga larut malam.
Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Oegroseno: Terdapat Sejumlah Novum yang Bisa Diajukan