Ntvnews.id, Selendia Baru - Hasil penyelidikan publik oleh otoritas Selandia Baru mengungkapkan bahwa sekitar 200.000 warganya, baik anak-anak maupun orang dewasa, mengalami penganiayaan selama puluhan tahun saat berada di panti asuhan hingga rumah sakit jiwa.
Laporan ini mendorong permintaan maaf dari Perdana Menteri (PM) Christopher Luxon, yang berjanji akan melakukan reformasi.
Dilansir dari ABC News, Kamis 15 Juli 2024, laporan yang dirilis oleh Royal Commission of Inquiry menggambarkan pelecehan yang meluas di lembaga-lembaga pelayanan negara dan berbasis agama sebagai "bencana nasional yang tidak terpikirkan" yang menyebabkan "kerusakan yang tidak terbayangkan".
Baca Juga: Profil Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Penganiayaan Andini
Selama enam tahun penyelidikan berlangsung, puluhan korban memberikan kesaksian mengerikan tentang penganiayaan fisik, seksual, dan mental yang dialami di panti asuhan, tempat penampungan, rumah sakit jiwa, dan institusi lainnya.
Komisi "Penyalahgunaan Perawatan" menemukan bahwa "dari sekitar 655.000 anak-anak, remaja, dan orang dewasa yang berada dalam perawatan dari tahun 1950 hingga tahun 2019, diperkirakan 200.000 orang di antaranya telah dianiaya dan bahkan lebih banyak lagi yang ditelantarkan".
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Soal Pegi Ngaku dapat Penganiayaan Selama Ditahan: Menyedihkan!