Bapak Tiri di Riau Tega Cabuli Bayi Usia 1 Tahun, Ibu Kandung Sempat Curiga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2026, 13:02
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Bayi Ilustrasi Bayi (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berusia 46 tahun yang diketahui sebagai bapak tiri tega melakukan kekerasan seksual terhadap bayi perempuan berusia satu tahun di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Peristiwa ini kini tengah ditangani aparat kepolisian setelah pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, tindak pidana tersebut terjadi pada pertengahan Januari 2026. Kasus ini terkuak bermula dari kepekaan ibu kandung korban yang melihat adanya perubahan fisik dan perilaku tidak wajar pada anaknya.

Kecurigaan tersebut mendorong sang ibu membawa bayinya untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat bahwa korban mengalami kekerasan seksual. Tidak tinggal diam, ibu korban segera melaporkan dugaan kejahatan itu ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Pasir Penyu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta memastikan korban mendapatkan pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses hukum sekaligus perlindungan kesehatan.

Baca Juga: Siswi di Bengkulu Dikeroyok Kakak Kelasnya Sampai Kritis

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan terduga pelaku yang merupakan bapak tiri korban,” kata Eka dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2026).

Petugas kemudian menangkap terduga pelaku pada Selasa (3/2/2026) setelah memperoleh informasi terkait keberadaannya di sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Setelah ditangkap, pria tersebut langsung dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Guncang Islamabad, 31 Meninggal, 169 Luka-luka

Polres Indragiri Hulu menegaskan akan menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan pendekatan yang serius, profesional, dan berkeadilan. Kepolisian turut mengajak masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi di lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap anak.

“Anak adalah amanah yang harus kita lindungi bersama. Peran keluarga, masyarakat, dan negara sangat penting untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” pungkas AKBP Eka.

x|close