Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bisnis Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah, Muhamad Ichsan Azhari (MIA), sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
“Pemeriksaan atas nama MIA selaku Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dan mengamankan Bupati Pati Sudewo. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Baca Juga: KPK Buka-bukaan Video Warga Pati Serahkan Uang dalam Karung di Kasus Sudewo
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Selain perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Dasco soal Nasib Sudewo: Lagi Dibahas di Mahkamah Kehormatan Partai
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026. KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Pati nonaktif tersebut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nz (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) (Antara)