Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keberadaan dan pergerakan pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, John Field (JF), yang sempat tidak langsung diamankan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan upaya penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan tersangka selama jeda waktu sebelum penyerahan diri.
“Kami akan telusuri itu ya. Kami akan perdalam itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Menurut Asep, KPK menaruh perhatian khusus terhadap kemungkinan adanya pemindahan atau penghilangan barang bukti selama periode tersebut.
“Kenapa? Karena tentunya kami juga tidak ingin jeda waktu itu digunakan oleh yang bersangkutan, misalkan, untuk memindahkan bukti-bukti dan lain-lain. Oleh karena itu, sangat penting bagi kami bukti-bukti tersebut,” katanya.
Baca Juga: KPK Minta Pemilik Blueray Cargo Menyerahkan Diri Usai Jadi Tersangka
Selain itu, penyidik juga mendalami potensi pertemuan antara John Field dengan sejumlah saksi kunci dalam perkara ini.
“Bertemu dengan para saksi, mungkin juga terkait dengan bukti-bukti yang bersangkutan miliki, hal tersebut di waktu itu yang kami sedang dalami,” ujarnya.
Asep menambahkan, pemeriksaan langsung terhadap John Field menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara.
“Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan lain-lain itu menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga: KPK: Jatah Bulanan Rp7 Miliar Diduga Mengalir ke Oknum DJBC dari Blueray Cargo
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu mengungkapkan salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Kemudian pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.
Keenam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Baca Juga: OTT Bea Cukai: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Impor Barang
(Sumber: Antara)
Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. ANTARA/HO-KPK (Antara)