Mensos: Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kelas 3 Masih dalam Pembahasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 16:35
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjawab pertanyaan pewarta terkait penyusunan perpres penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan, selepas menyerahkan bantuan dana santunan kepada para 23 orang tua atau ahli waris prajurit korban longsor Cisarua di Markas Korps Marinir, Cilandak, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjawab pertanyaan pewarta terkait penyusunan perpres penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan, selepas menyerahkan bantuan dana santunan kepada para 23 orang tua atau ahli waris prajurit korban longsor Cisarua di Markas Korps Marinir, Cilandak, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa peraturan presiden (Perpres) mengenai penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 hingga kini masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah.

“Ya nanti lagi diproses," ujar Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia mengatakan belum dapat memaparkan secara rinci kelompok peserta yang akan mendapatkan keringanan pembayaran tunggakan karena kebijakan tersebut masih digodok dan memerlukan pembahasan lanjutan.

Meski demikian, Saifullah memastikan pembahasan Perpres dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Ia menegaskan koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan menjadi kunci agar kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan.

“Ditunggu saja," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Perpres tentang penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3.

“Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin, 9 Januari 2026.

Baca Juga: PBI BPJS Tak Tepat Sasaran, 54 Juta Warga Miskin Jadi Prioritas Kemensos Percepat Validasi

Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban tunggakan peserta, meningkatkan kepesertaan aktif, serta menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selama ini, pembiayaan JKN turut ditopang oleh pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak tahun 2021, besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas 3 disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sedangkan Rp7.000 merupakan bantuan iuran pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.

Secara umum, alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp247,3 triliun atau meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan besarnya alokasi anggaran kesehatan tersebut, Purbaya juga menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JK pada Februari 2026.

Ia meminta agar pemutakhiran data peserta dilakukan secara lebih cermat, bertahap, serta disertai sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.

Baca Juga: Kemensos Siapkan Opsi Reaktivasi Otomatis PBI JKN Bagi Penderita Penyakit Kronis

(Sumber: Antara) 

x|close