KPK Ungkap Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris di 12 Perusahaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 19:05
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (depan) berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung Merah Putih K Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (depan) berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung Merah Putih K (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Mulyono saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diduga bisa merangkap jabatan di 12 perusahaan.

“Bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10. Ada 12 perusahaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Budi menjelaskan, KPK akan menelusuri modus dugaan tindak pidana korupsi terkait hal tersebut. Terlebih, Mulyono merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.

“Misalnya, menjadi layering (pemisahan, red.) ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa? Itu nanti kami akan dalami ya, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan? Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi pajak,” katanya.

Baca Juga: KPK Ungkap Kepala Pajak Banjarmasin yang Jadi Tersangka Suap Jabat Komisaris di 12 Perusahaan

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi itu menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp1,5 Miliar dalam OTT KPP Madya Banjarmasin

(Sumber: Antara)

x|close