A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 265

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 164
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Nusron: Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara untuk Diserahkan Kembali ke Masyarakat yang Membutuhkan - Ntvnews.id

Nusron: Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara untuk Diserahkan Kembali ke Masyarakat yang Membutuhkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 20:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ditemui usai rapat perdana Sosialisasi Perpres 4/2026 di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. (ANTARA/AMuzdaffar Fauzan) Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ditemui usai rapat perdana Sosialisasi Perpres 4/2026 di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. (ANTARA/AMuzdaffar Fauzan) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah terlantar berpotensi diambil alih oleh negara dengan tujuan diserahkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Nusron, tanah tidak boleh dibiarkan menganggur karena memiliki fungsi sosial yang harus memberi manfaat bagi masyarakat luas.

"Untuk apa? Untuk negara diserahkan lagi kepada rakyat-rakyat yang membutuhkan, yang dengan semangat mendayagunakan," kata Nusron ditemui di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa setiap jenis hak atas tanah memiliki kewajiban pemanfaatan yang jelas. Tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) harus digunakan sesuai peruntukannya, sementara Hak Guna Usaha (HGU) bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian atau usaha produktif lainnya. Tanah berstatus hak milik dapat digunakan untuk bangunan maupun pertanian.

Baca Juga: Dikukuhkan Jadi Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Nusron Soroti Perlindungan Rakyat

Apabila tanah tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, negara memiliki kewenangan untuk mengambil alih.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025, tanah yang dibiarkan terlantar selama dua tahun akan dievaluasi. Ketentuan ini berlaku bagi tanah berstatus HGU maupun HGB yang tidak menunjukkan aktivitas pemanfaatan sesuai peruntukannya.

Nusron menambahkan bahwa proses penertiban tanah terlantar kini berlangsung lebih cepat. Jika sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 memakan waktu hingga 585 hari, maka melalui PP Nomor 48 Tahun 2025 prosesnya dipangkas menjadi sekitar 100 hari.

Pemerintah juga telah mengidentifikasi dan mengambil alih puluhan ribu bidang tanah terlantar. Sejak 2020 hingga saat ini, sekitar 27 ribu hektare dengan berbagai status hak telah dilimpahkan ke Bank Tanah.

Baca Juga: Sawah Menyusut, Nusron Akan Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian

(Sumber: Antara) 

x|close