Ntvnews.id, Jakarta - Guru madrasah swasta mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Salah satu keluhan mereka ialah upah yang rendah.
Selain itu, ada pula yang hingga kini tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Salah satu hal yang perlu mendapatkan atensi, yang pertama Ibu Pimpinan, kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut PPPK saja tidak bisa, Bapak, Ibu. Karena aturannya tidak ada," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Yaya Ropandi, kepada pimpinan DPR dan Komisi VIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut dia, saat ini, yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK adalah guru honorer di sekolah negeri dengan surat keterangan tertentu. Sementara itu, guru yang mengajar di lembaga swasta tidak dapat mendaftar.
"Yang boleh ikut seleksi PPPK ASN itu yang honor di negeri surat keterangannya. Sementara kami yang di swasta ini tidak bisa ikut seleksi, apalagi diterima," kata dia.
Menurut Yaya, pihaknya tak menuntut jaminan kelulusan, melainkan meminta agar regulasi dibuka sehingga guru swasta memiliki kesempatan yang sama.
"Belum tentu juga kami diterima seleksi PPPK, tapi tolong dibuka regulasi ini bahwa guru swasta yang mengajar di swasta juga boleh ikut seleksi PPPK atau ASN. Hal ini belum bisa," ucapnya.
Menurut Yaya, aspirasi itu merupakan jeritan hati guru madrasah dari berbagai daerah yang dihimpun oleh PGM. Lebih lanjut, Yaya turut menyinggung kondisi kesejahteraan guru madrasah swasta yang masih jauh dari layak.
Ia mengatakan, masih ada guru madrasah yang menerima gaji Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
"Walaupun gajinya masih ada yang Rp 300.000, Rp 500.000, tetapi karena keberkahan alhamdulillah mereka masih bisa dan komitmen untuk mencerdaskan anak bangsa," jelas Yaya.
Menurutnya, banyak guru madrasah yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun tanpa kepastian status.
"Ada yang sudah mengajar 20 tahun, 15 tahun, sampai ada yang mengatakan begini, 'Tidak apa-apa saya diangkat P3K walaupun besok saya pensiun asal saya diakui oleh negara'," jelas Yaya.
Menurut dia, pernyataan itu menggambarkan betapa besar harapan guru madrasah swasta guna mendapatkan pengakuan negara atas pengabdian mereka.
Yaya lalu membandingkan persoalan yang dihadapi para guru madrasah swasta dengan pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Ia memastikan, PGM Indonesia mendukung program pemerintah, termasuk program MBG. Tapi, kata dia, ada ketimpangan dalam proses pengangkatan PPPK antara guru dengan pegawai SPPG.
"Kami tidak iri terhadap program MBG, PGM Indonesia mendukung sepenuhnya, karena yang dikasih makan itu adalah siswa-siswa kami. Hanya pada proses pengangkatan mereka inpresnya cepat diangkat menjadi P3K sementara kami tidak. Itu yang terjadi hari ini," jelasnya.
Atas itu, Yaya berharap DPR dan pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan serta status guru madrasah swasta.
"Kami bukan menuntut, tetapi mohon dorongan dari Pimpinan Dewan untuk kesejahteraan guru madrasah agar diskriminasi ini tidak terjadi," tandasnya.
Guru madrasah swasta mengadu ke DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)