Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa proses penyidikan kini ditangani langsung di Mabes Polri.
“Iya, (penanganan pidana) kami tarik ke Mabes Polri,” kata Eko di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Meski demikian, ia belum membeberkan detail materi perkara yang sedang didalami penyidik.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan Divisi Propam Polri juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Didik terkait dugaan pelanggaran etik.
“Benar,” katanya singkat.
Namun, Johnny belum menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan etik tersebut.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol.
Baca Juga: Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Dinonaktifkan, Diduga Terima Rp1 Miliar dari Koko Erwin
Mohammad Kholid menyebut perwira menengah tersebut kini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, tanpa merinci latar belakang penonaktifan tersebut.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi perhatian publik setelah mencuatnya kasus narkoba yang melibatkan AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam proses penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pihak yang memasok sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi.
Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain proses pidana, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi etik terhadap AKP Malaungi. Pada Senin, 9 Februari 2026, yang bersangkutan diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Dengar Kabar Mau Dijebak Kasus Narkoba, Awkarin: Mainnya Jelek Banget
(Sumber: Antara)
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni menunjukkan lembaran BAP kliennya dalam status tersangka peredaran narkoba yang menampilkan bukti chat dengan AKBP Didik Putra Kuncoro dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, 12 Februari 2026. (ANTARA/Dhimas B.P.) (Antara)