Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) tidak pernah didasarkan pada instruksi Presiden, melainkan hasil pemutakhiran data penerima manfaat.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026, Saifullah menyampaikan klarifikasi tersebut menyusul pernyataan salah satu wali kota yang menyebut penonaktifan PBI-JKN seolah merupakan arahan Presiden.
"Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan," kata dia, tanpa merinci identitas kepala daerah yang dimaksud.
Ia menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengatur tentang penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program bantuan sosial. Regulasi tersebut, lanjutnya, bukanlah perintah untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik melakukan penyesuaian kepesertaan berdasarkan pembaruan DTSEN, terutama bagi peserta yang tidak lagi berada dalam kategori desil 1 hingga desil 5 atau kelompok masyarakat paling rentan.
Baca Juga: Mensos Reaktivasi 106 Ribu Peserta PBI JKN dengan Penyakit Katastropik
Saat ini, kuota nasional PBI-JKN ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota. Jika kuota di suatu daerah tidak mencukupi, kepala daerah dapat mengusulkan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.
Meski dinonaktifkan, peserta tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi melalui mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah.
"Jadi keputusan penetapan maupun penonaktifan peserta PBI-JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial dengan berpedoman pada DTSEN, sehingga tidak ada perintah Presiden untuk menonaktifkan kepesertaan bantuan iuran tersebut," cetusnya.
Sebelumnya, dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI, Kementerian Sosial mengungkapkan masih adanya ketidaktepatan sasaran penerima PBI-JKN berdasarkan pemutakhiran DTSEN tahun 2025.
Data menunjukkan lebih dari 54 juta penduduk pada kelompok desil 1 hingga desil 5 yang seharusnya menerima PBI-JKN belum terakomodasi. Sementara itu, lebih dari 15 juta penduduk pada kelompok desil 6 hingga desil 10 serta kelompok non-desil masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: PBI BPJS Tak Tepat Sasaran, 54 Juta Warga Miskin Jadi Prioritas Kemensos Percepat Validasi
(Sumber: Antara)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan pers meluruskan informasi yang diyakininya keliru dari seorang walikota terkait penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan Nasional di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026. ANTARA/M (Antara)