Ini Mekanisme Reaktivasi Peserta PBI JKN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2026, 20:13
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi: Petugas melayani warga untuk reaktivasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 13 Februari 2026. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/app/nz Ilustrasi: Petugas melayani warga untuk reaktivasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 13 Februari 2026. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/app/nz (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan per Januari 2026 dan termasuk dalam kategori tertentu, kini dapat mengakses mekanisme reaktivasi untuk memperoleh layanan kesehatan saat dibutuhkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026, menjelaskan bahwa kategori tersebut mencakup masyarakat tidak mampu, penderita penyakit kronis, atau individu yang berada dalam kondisi darurat medis.

Peserta yang membutuhkan layanan harus terlebih dahulu memperoleh surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat. Selanjutnya, surat tersebut dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk diproses reaktivasi kepesertaannya.

"Skema ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan," katanya.

BPJS Kesehatan juga telah melakukan reaktivasi bagi peserta PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial, khususnya peserta dengan riwayat penyakit berbiaya katastropik, yang jumlahnya mencapai 102,9 ribu orang.

Baca Juga: Pasien Jadi Prioritas, Masyarakat Tetap bisa Akses Layanan BPJS di Rumah Sakit Meski PBI Nonaktif

"Peserta PBI JK yang statusnya tidak aktif, terdapat beberapa opsi yang dapat ditempuh sesuai kondisi masing-masing. Peserta yang memiliki kemampuan finansial lebih, dapat beralih menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa dikenal peserta mandiri dengan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan," ucap Rizzky.

Bagi masyarakat yang telah bekerja, kepesertaan dapat dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), dengan iuran ditanggung oleh pemberi kerja.

BPJS Kesehatan mendorong masyarakat untuk secara aktif memastikan status kepesertaan Program JKN, terutama bagi peserta PBI JKN yang mengalami penonaktifan.

Menurut Rizzky, masih banyak peserta yang baru mengetahui statusnya tidak aktif ketika membutuhkan layanan kesehatan. Untuk memudahkan pengecekan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan, antara lain Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, serta layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Baca Juga: Cerita Ibu Asal Bogor Bersyukur Anaknya Bisa Cuci Darah, Layanan Kesehatan BPJS PBI Tak Terhenti

Selain itu, peserta PBI JKN juga dapat mengecek status kepesertaan melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

Tren pemanfaatan layanan JKN menunjukkan peningkatan signifikan setiap tahunnya. Pada 2023 tercatat 606,7 juta pemanfaatan layanan kesehatan, meningkat menjadi 673,9 juta pada 2024, dan kembali naik menjadi 725,3 juta pada 2025.

"Jika dirata-rata, pemanfaatan layanan JKN pada tahun 2025 mencapai sekitar 1,9 juta pemanfaatan per hari. Tren ini menunjukkan bahwa Program JKN semakin menjadi kebutuhan dasar masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, sekaligus menegaskan pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif agar peserta tidak terhambat saat membutuhkan pelayanan," ujar Rizzky.

(Sumber: Antara) 

x|close