Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) mengungkap bahwa Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan Dianita sebelumnya bertugas di bawah Didik saat yang bersangkutan berdinas di Polda Metro Jaya. Saat ini, Dianita diketahui bertugas di Polres Tangerang Selatan.
Menurut Zulkarnain, koper tersebut diambil Dianita atas permintaan Didik dan kemudian disimpan di rumahnya di wilayah Tangerang, Banten. Penyidik kemudian mengamankan koper tersebut dari kediaman Dianita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Antara)
Dalam perkara ini, Dianita masih berstatus saksi dan keterangannya terus didalami penyidik. Selain itu, seorang perempuan lain bernama Miranti Afriana—yang merupakan istri Didik—juga turut diperiksa sebagai saksi, meski belum dijelaskan lebih lanjut terkait perannya dalam kasus tersebut.
Baca JUga: Profil AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota Dicopot di Kasus Aliran Uang Narkoba
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Paminal Mabes Polri yang telah lebih dulu menahan Didik pada Rabu (11/2).
Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Dianita. Saat didatangi, koper tersebut diketahui telah lebih dahulu diamankan personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Nama Didik sebelumnya juga menjadi perhatian publik dalam kasus lain yang menjerat AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota. Ia diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Erwin disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi.
AKBP Didik Putra Kuncoro (IG: didik_putra_kuncoro)