RSUP Fatmawati Ungkap dr. Pilprim Tidak Masuk Kerja 28 Hari Berturut-turut Tanpa Keterangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Feb 2026, 18:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Pusat Piprim Basarah Yanuarso Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Pusat Piprim Basarah Yanuarso (Youtube TV Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - RSUP Fatmawati

 buka suara terkait pemberhentian dokter konsultan jantung anak sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Manajemen rumah sakit menepis anggapan bahwa keputusan tersebut merupakan instruksi atau kebijakan dari Kementerian Kesehatan. Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menerangkan bahwa langkah pemberhentian diambil karena persoalan kedisiplinan. Ia menyebut Piprim tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.

“Dalam surat tertanggal 14 Oktober 2025, dokter Piprim tidak masuk kerja terhitung sejak April 2025 hingga 9 Oktober 2025,” jelas Wahyu Widodo kepada awak media.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit sebelumnya telah melayangkan dua surat panggilan, masing-masing pada 25 Agustus dan 3 September 2025, namun tidak mendapat respons.

“Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur pemberhentian bagi PNS yang mangkir tanpa alasan selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” tambahnya.

Baca Juga: Ini Penyebab Ketua IDAI Piprim Basarah Dipecat Menkes

Menurut Wahyu, tindakan tersebut dinilai melanggar kewajiban sebagai aparatur sipil negara karena tidak menjalankan tugas kedinasan serta tidak mematuhi aturan jam kerja. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum keputusan final diambil, tim pemeriksa telah lebih dulu mengirimkan surat teguran.

“Tim pemeriksa melayangkan panggilan pada 16 September 2025, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Panggilan kedua dikirim 29 September 2025 untuk pemeriksaan pada 8 Oktober 2025, dan saat itu Piprim hadir,” ujar Wahyu.

Dalam pemeriksaan pada 8 Oktober 2025, Piprim disebut telah memahami konsekuensi dari tindakannya, termasuk kemungkinan diberhentikan. Di sisi lain, ia juga mengajukan gugatan terhadap keputusan mutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Juli 2025.

Meski proses hukum masih berjalan, manajemen RSUP Fatmawati menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap berkewajiban melaksanakan surat keputusan mutasi hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Maka, berdasarkan hal itu, yang bersangkutan diberhentikan sesuai ketentuan disiplin PNS,” tutupnya.

Sebelumnya, Piprim menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan oleh Menteri Kesehatan karena mempertahankan independensi kolegium dokter anak. Pernyataan tersebut sempat viral dan memicu berbagai respons di media sosial.

x|close