Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan kepemilikan narkoba.
Berdasarkan pantauan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026, Didik memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengenakan seragam PDH (pakaian dinas harian) lengkap.
Sidang digelar tertutup dan ruangannya dijaga ketat oleh personel Provos, sehingga awak media tidak dapat mendekat.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa sidang etik tersebut dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Didik ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Februari 2026, dan telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba di Balik Kasus AKBP Didik
Johnny menjelaskan, Didik dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, denda maksimal Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Bareskrim Polri membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.
“Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden,” ucap Johnny.
Baca Juga: AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Tambahan Kasus Narkoba Polda NTB
(Sumber: Antara)
Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan memasuki ruang sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)