Pemkab Tangerang Ketatkan Aturan Ramadan, Larang Resto Buka Sebelum Jam 4 Sore

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2026, 12:16
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid hadir dalam acara Abraham Live in Banten di Hall Nusantara 3, ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, 29 September 2025. Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid hadir dalam acara Abraham Live in Banten di Hall Nusantara 3, ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, 29 September 2025.

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kabupaten menetapkan aturan pembatasan aktivitas usaha selama bulan suci, dengan penekanan pada pengendalian jam operasional tempat hiburan malam serta restoran dan kafe.

Kebijakan tersebut kembali diberlakukan menjelang Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai bagian dari praktik reguler tahunan yang telah berjalan lama di wilayah Kabupaten Tangerang.

Penetapan aturan ini dituangkan melalui surat edaran resmi pemerintah daerah yang dirumuskan bersama unsur pimpinan Forkopimda Kabupaten Tangerang. Seluruh keputusan yang diambil bersifat kolektif dan disepakati oleh para pemangku kebijakan yang terlibat.

Bupati Moch Maesyal Rasyid menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengatur ruang publik selama Ramadan.

Baca Juga: Prabowo Paparkan Transformasi Nasional di Washington DC: dari Sekolah Digital hingga Danantara

“Kebijakan ini salah satunya adalah mengeluarkan surat edaran bersama dengan MUI terkait aturan bagi masyarakat selama bulan Ramadhan. Kebijakannya adalah tetap kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya usai rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda, dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa arahan tersebut disampaikan langsung kepada pelaku usaha, termasuk penyedia jasa kuliner maupun pengelola tempat hiburan. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat rutin bahwa penyelenggaraan usaha selama Ramadan perlu menyesuaikan suasana ibadah.

Menurutnya, penerapan aturan ini bertujuan menjaga ketertiban serta memastikan seluruh pihak dapat saling menghormati. Ia menekankan pentingnya menciptakan kondisi yang kondusif.

“Supaya nanti dalam menyambut bulan suci Ramadan ini bisa terlaksana dengan hikmat, dengan tenang, nyaman, dan aman,” ucapnya.

Baca Juga: Di Depan Pengusaha AS, Prabowo Cerita soal MBG, Danantara, hingga Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Bupati juga memaparkan bahwa pembatasan yang diberlakukan mencakup seluruh bentuk kegiatan usaha. Tempat hiburan malam akan dihentikan operasionalnya sementara, sedangkan restoran, kafe, hingga warung makan diberlakukan penyesuaian jam layanan.

“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkab melibatkan jajaran organisasi perangkat daerah bersama unsur TNI dan Polri untuk melakukan pengamanan di titik-titik yang dianggap rawan gangguan ketertiban.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan ibadah masyarakat berlangsung tanpa hambatan. Menurut Bupati, seluruh perangkat yang terlibat telah memahami perannya masing-masing.

“Tupoksinya sudah ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kita koordinasikan dengan Muspida, dengan Forkopimda, terus tugas khusus dari Satpol PP agar yang lainnya terkait dengan itu bisa menghormati pada saat bulan suci Ramadhan,” tuturnya.

x|close