Ntvnews.id, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Supiyanto, menjelaskan bahwa usulan ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat. Ia menilai bentuk dan cara penggunaan vape membuat pengawasan terhadap peredaran narkoba menjadi semakin kompleks.
"Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, kami merekomendasikan agar rokok elektronik jenis vape seyogianya dilarang digunakan di Indonesia," ujar Supiyanto di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurutnya, perangkat vape kini kerap dimanfaatkan sebagai metode baru oleh para penyalahguna narkotika karena mampu menyamarkan kandungan zat terlarang di dalamnya.
Baca Juga: Meksiko Larang Vape, Turis Terancam Denda Ratusan Juta Rupiah
"Kelihatannya seperti orang sedang menggunakan vape biasa atau merokok, namun isinya ternyata sabu cair, Etomidate, atau zat kimiawi jenis narkotika lainnya," tegasnya.
Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI sepanjang 2025 hingga awal 2026 menunjukkan temuan yang cukup serius. Dari total 438 sampel cairan vape yang diperiksa, sebanyak 105 sampel atau sekitar 23,97 persen dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I dan II.
Sampel tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, hingga Maluku Utara. Selain itu, dalam pengujian terhadap barang bukti tertentu, ditemukan pula 134 sampel liquid vape dengan kandungan narkotika yang mencapai 100 persen.
BNN RI juga menegaskan bahwa tanpa kandungan narkotika sekalipun, penggunaan vape tetap memiliki risiko kesehatan berdasarkan kajian medis. Seiring adanya perubahan pola konsumsi narkoba dari alat konvensional seperti bong ke perangkat elektronik, lembaga tersebut memandang pelarangan secara menyeluruh sebagai langkah pencegahan yang dinilai paling efektif.
Ilustrasi vape ((pixabay/ doodleroy))