Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk kembali memanggil sejumlah tokoh, di antaranya Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia Ahmad Ali, Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno, serta Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Kalimantan Timur sekaligus Pembina Borneo FC Said Amin.
Peluang pemanggilan ulang itu disampaikan setelah KPK menetapkan tiga tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran uangnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Sebelumnya, Ahmad Ali pernah menjalani pemeriksaan pada 7 Maret 2025. Japto Soerjosoemarno diperiksa pada 26 Februari 2025, sedangkan Said Amin telah dimintai keterangan lebih dulu pada 27 Juni 2024.
Kasus ini bermula ketika pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca Juga: KPK Periksa PT SKN dan PT ABP Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
Perkembangan perkara berlanjut pada 16 Januari 2018, saat KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, pada 6 Juni 2024, KPK mengumumkan telah menyita 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat oleh Rita Widyasari dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Baca Juga: KPK Duga 3 Korporasi Jadi Perantara Gratifikasi Rita Widyasari
(Sumber: Antara)
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali (tengah) menjawab pertanyaan wartawan disela Rakernas I Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir.) (Antara)